Kamis, 01 Mei 2014

Kasus Pelanggaran Perseroan Terbatas (PT)

Monopoli Carrefour

Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.
Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Sumber : http://rizkan.mywapblog.com/contoh-kasus-persaingan-sempurna-dan-mon.xhtml
Penyelesaian :

Dalam kasus tersebut, masih saja perundangan di Indonesia saat ini melemah. Dimana penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sudah tahu banyak yang melanggar, namun pihak yang berwajib masih saja belum menindak lanjutin hukum yang berlaku saat ini. Sebaiknya, dibuat perubahan secara perlahan, agar tidak terjadi penyimpangan seperti ini lagi. 

Kasus Pelanggaran BUMN

Perusahaan BUMN Melanggar UU No 13 Th 2003 Ketenagakerjaan


Dalam Melaksanakan kegiatan usaha, ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan tidak memperbolehkan pekerja Outsourcing di kegiatan inti bisnis Perusahaan (core business). Outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang perusahaan (non core business).

Perusahaan BUMN yang masih pengunakan praktek outsourcing salah satunya PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) tbk. Dimana pekerjanya di pekerjakan di inti bisnis perusahaan (core business).

Di jelaskan oleh pengurus SPGAS (Serikat Pekerja Gas). Dimana teman-teman SPGAS dikontrak secara berulang-ulang dan bekerja di inti bisnis perusahaan (core business).
Inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dapat dilihat di Visi dan Misi perusahan dimana inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk salah satunya: transportasi, niaga gas bumi dan pengembangannya.

Dengan melihat visi dan misi perusahaan teman-teman SPGAS masuk dalam kegiatan transportasi dan Pengembangan dimana masuk dalam bisnis PT. Perusahan Gas Negara (Persero) Tbk, yaitu Distribusi dan Transmisi gas bumi.

Dimana teman-teman SPGAS bekerja membangun jaringan pipe bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli dan mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km. Dengan ini teman-teman SPGAS pekerja di inti bisnis Perusahaan ( Core business) dan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sudahmelanggar UU No 13 Th 2003 ketenagakerjaan.

Silahkan baca juga link ini : http://beritasore.com/2014/03/04/dahlan-saya-tidak-bisa-intervensi-soal-outsourcing/

Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2014/03/08/perusahaan-bumn-melenggar-uu-640135.html

Penyelesaian :
Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih tegas lagi dalam menghadapi masalah yang terjadi saat ini, sehingga tidak adanya pihak yang merasa dirugikan. Ditambah sudah jelasnya perundangan di Indonesia, seharusnya hukum lebih ditegakan kembali. Seperti contoh kasus diatas, membuktikan masih adanya Perusahaan yang melanggar peraturan yang sudah dibuat. Jika terjadi hal seperti itu, sebaiknya semua diurus oleh pihak yang berwajib, jadi tidak ada penyalahgunaan perundang-undangan kembali. 

Kasus Pelanggaran UU Koperasi

Kasus Koperasi SS

Pengurus Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm

Cara penyelesaian :
Menurut saya kasus koperasi seperti yang dikemukakan di atas harus diusut secara tuntas. Dalam hal ini permasalahannya ada di Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi koperasi sembilan sejati itu sendiri. Lebih baik kasus seperti ini perkaranya di buat BAP kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia, karena tindakan seperti itu dapat digolongkan ke dalam tindakan korupsi. Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus ini diharapkan dapat mengusut segala aliran penggelapan uang dan dapat menguak serta mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati (SS) apakah banyak yang melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan dan jelas. Dengan demikian mendapat haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap pelakunya. Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu perbuatan yang melanggar undang-undang harus ditindak lanjuti dengan hukum yang tegas dan tidak bertele-tele. Mengingat sudah adanya Undang-Undang Koperasi yang sangat jelas.