Kamis, 01 Mei 2014

Manfaat Sayur-Sayuran bagi Tubuh

Manfaat Sayur-Sayuran Bagi Tubuh Manusia


Sayur-sayuran termasuk dalam daftar makanan yang harus dikonsumsi setiap hari. Seperti halnya buah-buahan, sayuran juga menyuplai serat yang sangat dibutuhkan oleh tubuh untuk memperlancar proses pencernaan.
Akan tetapi, ternyata tidak hanya itu manfaat sayuran bagi kesehatan. Serat yang terdapat sayuran juga berfungsi untuk mengikat kolesterol jahat di dalam saluran pencernaan sehingga kolesterol tersebut tidak dapat diserap kembali oleh tubuh.

Dr. Charles Klien, seorang ahli gizi dari New York menyebutkan bahwa manfaat sayuran dan buah, terutama yang dibuat menjadi jus, dapat menghilangkan lemak di dalam tubuh, menghilangkan kolesterol jahat, dan menurunkan tekanan darah tinggi.

Banyak sekali jenis sayuran yang dapat kita pilih untuk dikonsumsi, baik untuk dimasak, dimakan sebagai lalap, atau dibuat menjadi jus. Dibuat seperti apa pun, kita masih tetap bisa merasakan manfaat sayuran bagi kesehatan kita.

Mengenal Beberapa Jenis Sayuran dan Manfaatnya
Berikut ini beberapa jenis dan manfaat sayuran bagi tubuh kita:
Selada
Selada sangat efektif untuk menurunkan berat badan karena mengandung zat besi dan magnesium yang berfungsi membantu kerja uretik. Selain itu, selada juga bagus untuk mereka yang menderita batuk dan insomnia, membersihkan darah dan membuang kelebihan lemak dalam tubuh.
Bayam dan Kangkung
Kedua sayuran ini banyak mengandung vitamin A, vitamin C, mineral, zat besi, kalsium, dan kalium. Manfaat sayuran ini bagi tubuh adalah untuk menghilangkan berbagai penyakit pada tubuh, seperti asma, kolik, anemia, bronchitis pneumonia, konstipa I, osteoporosis, kelelahan, serta kekurangan  kalsium.
Seledri
Seledri memiliki kandungan natrium yang berfungsi sebagai pelarut untuk melepaskan deposit kalsium yang menyangkut pada ginjal dan sendi. Kalsium pada ginjal ini sendiri dapat menyebabkan gangguan fungsi ginjal. Seledri juga bermanfaat untuk penderita alergi kulit, eksim, psoriasis, sulit berkonsentrasi, hiperaktif, dan menghilangkan stres.
Jamur Tiram
Jamur tiram bermanfaat untuk mencegah hipertensi, penyakit jantung, mengurangi berat badan, menyembuhkan anemia, diabetes, dan anti-kanker. Jenis-jenis jamur lain, seperti jamur kuping, jamur merang, dan jamur shitake, dan jamur champignon juga memiliki banyak manfaat untuk kesehatan.
Wortel
Wortek tak hanya baik untuk kesehatan mata karena memiliki vitamin A dan betakaroten yang tinggi. Masih banyak lagi manfaat sayuran berwarna oranye cerah ini, antara lain: mengobati eksim, mengobati cacingan (cacing kremi),  demam, luka bakar, nyeri saat haid, menghaluskan kulit, hingga untuk mengatasi hipertensi.
Sawi hijau
Sawi hijau bermanfaat untuk mencegah kanker, penyakit jantung, hipertensi, dan anemia.
Buncis
Buncis bermanfaat untuk mengobati diabetes. Dalam buncis terdapat zat B-sitosterol dan stigmasterol yang mampu merangsang pankreas untuk meningkatkan produksi insulin dalam tubuh.
Brokoli
Penelitian yang dilakukan oleh Royal Pharmaceutical Society menunjukkan bahwa brokoli bermanfaat untuk mengobati alzheimer dan meningkatkan daya kerja otak.
Pare
Sayur pare yang memiliki rasa pahit ini bermanfaat sebagai obat cacing, obat batuk, sariawan, obat luka, antimalaria, dan penambah nafsu makan.  Berbagai penelitian yang dilakukan di negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Inggris menemukan bahwa pare mengandung saponin, polifenol (antioksidan), glikosida cucurbitacin, flavonoid, charantin, dan momordicin yang bermanfaat untuk mengobati diabetes. Selain itu, kandungan protein momorcharin alfa dan beta serta protein MAP30 (Momordica Antiviral Protein 30) yang terdapat pada pare juga bermanfaat sebagai antivirus HIV.

Sumber :http://cookshabit.com/read-articles/manfaat-sayur-sayuran-bagi-tubuh-manusia/15

Kasus Pelanggaran Perseroan Terbatas (PT)

Monopoli Carrefour

Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.
Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

Sumber : http://rizkan.mywapblog.com/contoh-kasus-persaingan-sempurna-dan-mon.xhtml
Penyelesaian :

Dalam kasus tersebut, masih saja perundangan di Indonesia saat ini melemah. Dimana penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sudah tahu banyak yang melanggar, namun pihak yang berwajib masih saja belum menindak lanjutin hukum yang berlaku saat ini. Sebaiknya, dibuat perubahan secara perlahan, agar tidak terjadi penyimpangan seperti ini lagi. 

Kasus Pelanggaran BUMN

Perusahaan BUMN Melanggar UU No 13 Th 2003 Ketenagakerjaan


Dalam Melaksanakan kegiatan usaha, ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan tidak memperbolehkan pekerja Outsourcing di kegiatan inti bisnis Perusahaan (core business). Outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang perusahaan (non core business).

Perusahaan BUMN yang masih pengunakan praktek outsourcing salah satunya PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) tbk. Dimana pekerjanya di pekerjakan di inti bisnis perusahaan (core business).

Di jelaskan oleh pengurus SPGAS (Serikat Pekerja Gas). Dimana teman-teman SPGAS dikontrak secara berulang-ulang dan bekerja di inti bisnis perusahaan (core business).
Inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dapat dilihat di Visi dan Misi perusahan dimana inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk salah satunya: transportasi, niaga gas bumi dan pengembangannya.

Dengan melihat visi dan misi perusahaan teman-teman SPGAS masuk dalam kegiatan transportasi dan Pengembangan dimana masuk dalam bisnis PT. Perusahan Gas Negara (Persero) Tbk, yaitu Distribusi dan Transmisi gas bumi.

Dimana teman-teman SPGAS bekerja membangun jaringan pipe bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli dan mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km. Dengan ini teman-teman SPGAS pekerja di inti bisnis Perusahaan ( Core business) dan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sudahmelanggar UU No 13 Th 2003 ketenagakerjaan.

Silahkan baca juga link ini : http://beritasore.com/2014/03/04/dahlan-saya-tidak-bisa-intervensi-soal-outsourcing/

Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2014/03/08/perusahaan-bumn-melenggar-uu-640135.html

Penyelesaian :
Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih tegas lagi dalam menghadapi masalah yang terjadi saat ini, sehingga tidak adanya pihak yang merasa dirugikan. Ditambah sudah jelasnya perundangan di Indonesia, seharusnya hukum lebih ditegakan kembali. Seperti contoh kasus diatas, membuktikan masih adanya Perusahaan yang melanggar peraturan yang sudah dibuat. Jika terjadi hal seperti itu, sebaiknya semua diurus oleh pihak yang berwajib, jadi tidak ada penyalahgunaan perundang-undangan kembali.