Nama : Julita Ayu
Npm/Kelas : 23212994/4EB09
ETIKA AUDITING
I.
PENGERTIAN
ETIKA DAN PENGERTIAN AUDITING
Etika didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan
akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan
dengan hukum.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
II.
PENGERTIAN
ETIKA AUDITING
Etika auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas eonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
III.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI AUDIT
·
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan
komitmen moral yang tinggi.
·
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik
dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia
mengorbankan diri.
·
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan
standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan
audit
·
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor
memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan.
·
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi
para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam
mengambil keputusan-keputusan sulit.
IV.
PENTINGNYA
NILAI-NILAI ETIKA DALAM AUDITING
·
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan
komitmen moral yang tinggi.
·
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik
dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia
mengorbankan diri.
·
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan
standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan
audit
·
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor
memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan.
V.
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7
cakupan umum ;
1.
Suatu
pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
2.
Tanggung
jawab
3.
Kepentingan
publik
4.
Integritas
5.
Obyektifitas
dan independensi
6.
Kemahiran
7.
Lingkup
dan sifat jasa
VI.
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
§ Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif
§ Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
§ Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
VII.
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
·
Perencanaan, pengendalian dan pencatatan
·
Sistem akuntansi
·
Bukti audit
·
Pengendalian intern
·
Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan
VIII.
INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi berarti
adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan
hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian
dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh
setiap auditor.
Independensi
meliputi :
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Terdapat tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence
in fact (independensi
dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence
in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence
in competence (independensi dari sudut
keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup
dua aspek, yaitu :
1.
Independensi
sikap mental
2.
Independensi
penampilan.
IX.
CONTOH
KASUS
Auditor BPKP Akui
Terima Duit dari Kemendikbud
Jakarta - Auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran
kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah
mengembalikan duit ke KPK.
Tomi
saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan
duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan
Rp. 48 juta.
“Saudara
dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur
hakim ketua Guzrizal di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami
bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak
melanjutkan jawabannya.
Menurutnya
ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
“Dari
hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan
apa permasalahan-permasalahan dari sasaran auditnya,”
jelas Tomi.
Tomi
juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud- BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar
dia.
Adanya
aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran
Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli2011.Sofyan
didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan
pencairananggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5
persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari
perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total
kerugiannegara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis
:
Auditor
BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggotaIkatan Akuntan
Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitasyang
menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang
berlakuumum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan(PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui
dan menaati KodeEtik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur
dalam Standar ProfesionalAkuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus
diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalamkasus
suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di
Inspektorat IVKemendikbud.
Adapun prinsip etika profesional auditor:
1.
Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional, setiap anggota hrussenantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatanyang dilaksankannya.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanankepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harusmemenuhi tanggungjawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang palng mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selamamelakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasitersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atauhukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baikdan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknisdan standar
profesional yang relevan.
Dari
uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggarankode
etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku
profesional. Halini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara
prinsip kode etik seorang auditor,sehingga terjadinya penyimpangan yang
melanggar hukum.
Penegakan
disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positifagar
ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri
NegaraPendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret
2008meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan
InternPemerintah) ini, anara lain:
1.
Tindakan yang tidak sesuai dengan kode
etik tidak dapat diberi toleransi,meskipun dengan alasan tindakan tersebut
dilakukan demi kepentingan organisasiatau diperintahkan oleh pejabat yang lebih
tinggi.
2.
Auditor tidak diperbolehkan untuk
melakukan atau memaksa karyawan lainmelakukan tindakan melawan hukum atau tidak
etis.
3.
Pimpinan APIP harus melaporkan
pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
4.
Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan
pelanggaran kode etik ditangani olehBadan Kehormatan Profesi yang terdiri dari
pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan
disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi
diangkat dan diberhentikan oleh APIP.
Auitor
APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinanAPIP
atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh
badan kehormatan profesi, yakni:
a.Teguran
tertulis
b.Usulan
pemberhentian dari tim audit
c.Tida
diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu.
Pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukansesuai dengan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA