Sabtu, 14 November 2015

ETIKA AUDITING

Nama          : Julita Ayu
Npm/Kelas : 23212994/4EB09

ETIKA AUDITING

I.                   PENGERTIAN ETIKA DAN PENGERTIAN AUDITING
Etika didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

II.                PENGERTIAN ETIKA AUDITING
Etika auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas eonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

III.             PERANAN ETIKA DALAM PROFESI AUDIT
·         Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
·         Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
·         Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
·         Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
·         Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.

IV.             PENTINGNYA NILAI-NILAI ETIKA DALAM AUDITING
·         Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
·         Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
·         Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
·         Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

V.                KEPERCAYAAN PUBLIK
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum ;
1.      Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
2.      Tanggung jawab
3.      Kepentingan publik
4.      Integritas
5.      Obyektifitas dan independensi
6.      Kemahiran
7.      Lingkup dan sifat jasa

VI.             TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
§  Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
§  Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
§  Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

VII.          TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
·         Perencanaan, pengendalian dan pencatatan
·         Sistem akuntansi
·         Bukti audit
·         Pengendalian intern
·         Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan

VIII.       INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor.

Independensi meliputi :
1.      Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional.
2.      Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.      Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor

Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.

Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.      Independensi sikap mental
2.      Independensi penampilan.

IX.             CONTOH KASUS
Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud

Jakarta - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).
“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.
Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
“Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan-permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud- BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli2011.Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairananggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugiannegara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

Analisis :
Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggotaIkatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitasyang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang berlakuumum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan menaati KodeEtik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam Standar ProfesionalAkuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.

Kasus diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalamkasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IVKemendikbud. 

Adapun prinsip etika profesional auditor:

1.      Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota hrussenantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatanyang dilaksankannya.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanankepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harusmemenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang palng mutakhir.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selamamelakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasitersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atauhukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baikdan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknisdan standar profesional yang relevan.
Dari uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggarankode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Halini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor,sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.
Penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positifagar ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan InternPemerintah) ini, anara lain:
1.      Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi,meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasiatau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.
2.      Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lainmelakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis.
3.      Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
4.      Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani olehBadan Kehormatan Profesi yang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.

Auitor APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinanAPIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badan kehormatan profesi, yakni:
a.Teguran tertulis 
b.Usulan pemberhentian dari tim audit
c.Tida diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







DAFTAR PUSTAKA