Selasa, 05 November 2013

REVIEW 2 - PENUTUP

REVIEW
KOPERASI SEBAGAI BANKEER PEREMPUAN
Teuku Syarif
Penelitian pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

INVOKOP VOLUME 15 NO.1 Juli 2007


2. PENUTUP
KESIMPULAN
1. Asas dan prinsip dasar koperasi tidak membedakan peran dan kedudukan anggota antara laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi.
2. Kenyataan sekarang ini baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya menunjukkan bahwa kaum perempuan dapat berdiri sejajar dengan laki-laki, bahkan dapat menjadi leader dalam pembangunan perekonomian maupun dalam mendukung ekonomi keluarga.
3. Disatu sisi kaum perempuan yang tergolong kelompok miskin yang sebagian besar adalah keluarga UMKM menghadapi masalah yang lebih sulit dari mereka yang laki-laki untuk berhubungan dengan perbankan, sedangkan kaum perempuan yang berasal dari keluarga mampu memiliki tabungan yang cukup besar dilangan perbankan.
4. Untuk mengoptimal potensi dana dikalangan perempuan dan memanfaatkan peluang koperasi untuk menjadi lembaga perkreditan bagi kalangan perempuan maka perlu dikembangkan konsep Koperasi sebagai bankeer bagi kaum perempuan.
5. Pola kemitraan antar Koperasi adalah membangun kerjasama antara koperasi dari para pemilik tabungan dengan koperasi para peminjam. Yang perlu diperhatikan dalam penepan pola ini dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan yang antara lain berisikan; (1) Kepastian pembayaran dan atau jaminan; (2) Tingkat bunga atau keuntungan yang akan diperoleh, oleh kedua pihak dari adanya kerjasama tersebut; (3) Jangka waktu pengembalian; (4) Cara pembayaran bunga; (5) Cicilan dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilan kerjasama/kemitraan tersebut seperti bencana alam.
6. Menyusun pola perkreditan yaitu prosedur pemberian kredit kepada anggota koperasi peminjam yang mencakup faktor teknis dan non teknis pemberian pinjaman, pemanfaatan pinjaman dan pengembaliannya antara lain : (1) Kriteria dan persyaratan peminjam; (2) Tujuan penggunaan pinjaman; (3) Agunan/penjaminan; (4) Tingkat bunga; (5) Waktu dan cara pengembalian.
7. Oleh karena ditujukan untuk anggota yang rata-rata miskin, maka agunan harus ditiadakan dan digantikan dengan jaminan kelompok, yang merupakan sosial capital dikalangan anggota.
8. Dibangun kelompok-kelompok peminjam dengan kriteria-kriteria tertentu, misalnya mempunyai bidang usaha yang sama, bertetangga dan saling mengenal dekat.
9. Pola Penjaminan oleh Pemerintah adalah pola dimana pemerintah berperan sebagai penjamin, dengan menempatkan sejumlah uang pada suatu lembaga penjamin, baik berupa Bank maunpun non Bank. Pinjaman modal untuk koperasi dapat dicarikan dari berbagai lembaga keuangan baik berupa Bank maupun non Bank, tetapi yang paling ideal adalah dari koperasi sendiri (koperasi pemilik modal)
10. Penjaminan adalah menjamin pinjaman koperasi peminjam kepada pihak-pihak lain dan bukan jaminan pinjaman anggota kepada koperasinya. Jaminan anggota kepada koperasi tetap dilakukan oleh kelompok anggota itu sendiri.
11. Penjaminan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk meyakinkan para pemilik modal, baik Bank, non Bank maupun koperasi pemilik modal, bahwa pemberian pinjaman kepada koperasi dijamin oleh Pemerintah.
12. Bank penjamin dan koperasi pemilik modal juga harus melakukan sharing terhadap kemungkinan resiko yang timbul. Sharing kerugian atau resiko tersebut dapat didistribusikan (risk sharing) kepada semua komponen dalam sistem, misalnya Pemerintah 50% atau 60%, Bank penjamin menanggung 15% atau 20%, koperasi pemilik modal menjamin 15% sampai dengan 20% dan koperasi peminjam menjamin 5% atau 10% dari tunggakan yang mungkin terjadi.
13. Proporsi lebih lanjut dapat dikompromikan atau dibuat kesepakatan dalam sistem tersebut. Dalam hal ini koperasi peminjam dapat memperoleh biaya penjaminan tersebut dari nasabah dengan menambahkan biaya penjaminan kepada peminjam atau biaya asuransi peminjam misalnya sebesar 0,5% atau 1% per bulan.biaya ini dapat diperhitungkan bersamaan dengan perhitungan bunga (ditambahkan ke bunga) atau catatkan secara terpisah.
14. Pilihan atas kedua pola perkreditan ini tidak dapat diputuskan hanya dengan pertimbangan-pertimbangan di atas kertas, tetapi untuk mendapatkan konsep yang paling sesuai harus dilakukan suatu kajian yang komprehensif.


Daftar Pustaka
Anonimus, (2006). Data Statistik Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Mubyarto, (1986). Peluang Kerja Perempuan di Pedesaan. Yayasan Obor. Jakarta.
Sumardi, (1996). Analisi Kesempatan kerja bagi Wanita di Sektor Pertanian dan Industri. Jurusan Perencanaan Wilayah Program Pascasarjana IPB, Bogor (Thesis, Tidak Dipublikasikan).
Sudiboyo. Kajian Potensi Tabungan Penabung Wanita Untuk Mendukung Pembangunan Daerah. Jurusan Perencanaan Wilayah Program Pascasarjana IPB, Bogor (Thesis, Tidak Dipublikasikan).


Nama : Julita Ayu
NPM : (23212994)
Kelas : 2EB09




REVIEW 1 - PEMBAHASAN

REVIEW
KOPERASI SEBAGAI BANKEER PEREMPUAN
Teuku Syarif
Penelitian pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

INVOKOP VOLUME 15 NO.1 Juli 2007


1. PEMBAHASAN
1.1 Solusi Koperasi Sebagai Bankeer bagi Kaum Perempuan.
Pengembangan koperasi untuk menjadi bankeer kaum perempuan nampaknya akan banyak mengalami hambatan, maka perlu dirancang sistem pengembangan peran koperasi sebagai lembaga keuangan bagi kaum perempuan dengan potensi perempuan dan peluang koperasi. Salah satu kebijakan pemerintah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk mempercepat pemberdayaan perempuan melalui koperasi adalah Program Perempuan Keluarga Sejahtera (PERKASSA). Beberapa pemberdayaan koperasi sebagai bankeer perempuan yaitu :

1. Pola kemitraan antar Koperasi
Pola ini dimulai dengan pembangunan dan atau melakukan restrukturisasi koperasi wanita (Kopwan). Untuk mendorong pola ini, harus menjadi koperasi yang berbadan hukum yang dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan mengemukakan secara jujur apa manfaat yang akan diperoleh dengan membentuk koperasi. Yang perlu dibangun dalam mempersiapkan pelaksanaan konsep ini adalah :

1) Pola kerjasama antar koperasi
Pola kerjasama harus dituangkan dalam suatu kesepakatan kontrak yang mengikat kedua pihak. Yang perlu diperhatikan adalah :
(1). Kepastian pembayaran atau jaminan;
(2). Keuntungan yang akan diperoleh, oleh kedua pihak dari adanya kerjasama;
(3). Jangka waktu pengembalian;
(4). Cara pembayaran bunga dan cicilan;
(5). Adanya faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilan kerjasama seperti bencana alam.

2) Pola perkreditan
Pola perkreditan adalah prosedur pemberian kredit kepada anggota koperasi peminjam yang mencakup faktor teknis dan non teknis pemberian pinjaman, pemanfaatan pinjaman dan pengembaliannya antara lain :
(1). Kriteria dan persyaratan peminjam
(2). Tujuan penggunaan peminjam
(3). Agunan / penjaminan
(4). Tingkat bunga
(5). Waktu dan cara pengembalian

2. Pola Program Penjaminan oleh Pemerintah
Dalam pola ini pemerintah hanya berperan sebagai penjamin, seperti dalam program Modal awal dan padanan (MAP). Untuk tujuan tersebut pemerintah harus menempatkan sejumlah uang pada suatu lembaga penjamin, baik berupa Bank, non Bank maupun koperasi pemilik modal.

Penjaminan ini sifatnya menjamin peminjam koperasi peminjam kepada pihak-pihak lain dan bukan jaminan pinjaman anggota kepada koperasinya. Penjaminan yang dilakukan oleh Pemerintah bertujuan untuk meyakinkan para pemilik modal, baik Bank, non Bank maupun koperasi pemilik modal, bahwa pemberian pinjaman kepada koperasi dijamin oleh Pemerintah. Yang perlu diperhatikan adalah Bank penjamin dan koperasi pemilik modal juga harus melakukan sharing terhadap kemungkinan resiko yang timbul. Jadi penjaminan tidak hanya menerima uang jaminan dari pemerintah yang akan meningkatkan kemampuan permodalan dan likuiditas keuangannya saja.


Daftar Pustaka

Anonimus, (2006). Data Statistik Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Mubyarto, (1986). Peluang Kerja Perempuan di Pedesaan. Yayasan Obor. Jakarta.
Sumardi, (1996). Analisi Kesempatan kerja bagi Wanita di Sektor Pertanian dan Industri. Jurusan Perencanaan Wilayah Program Pascasarjana IPB, Bogor (Thesis, Tidak Dipublikasikan).
Sudiboyo. Kajian Potensi Tabungan Penabung Wanita Untuk Mendukung Pembangunan Daerah. Jurusan Perencanaan Wilayah Program Pascasarjana IPB, Bogor (Thesis, Tidak Dipublikasikan).


Nama : Julita Ayu
NPM : (23212994)
Kelas : 2EB09