Selasa, 05 November 2013

REVIEW 1 - PEMBAHASAN

REVIEW
KOPERASI SEBAGAI BANKEER PEREMPUAN
Teuku Syarif
Penelitian pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK

INVOKOP VOLUME 15 NO.1 Juli 2007


1. PEMBAHASAN
1.1 Solusi Koperasi Sebagai Bankeer bagi Kaum Perempuan.
Pengembangan koperasi untuk menjadi bankeer kaum perempuan nampaknya akan banyak mengalami hambatan, maka perlu dirancang sistem pengembangan peran koperasi sebagai lembaga keuangan bagi kaum perempuan dengan potensi perempuan dan peluang koperasi. Salah satu kebijakan pemerintah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk mempercepat pemberdayaan perempuan melalui koperasi adalah Program Perempuan Keluarga Sejahtera (PERKASSA). Beberapa pemberdayaan koperasi sebagai bankeer perempuan yaitu :

1. Pola kemitraan antar Koperasi
Pola ini dimulai dengan pembangunan dan atau melakukan restrukturisasi koperasi wanita (Kopwan). Untuk mendorong pola ini, harus menjadi koperasi yang berbadan hukum yang dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan mengemukakan secara jujur apa manfaat yang akan diperoleh dengan membentuk koperasi. Yang perlu dibangun dalam mempersiapkan pelaksanaan konsep ini adalah :

1) Pola kerjasama antar koperasi
Pola kerjasama harus dituangkan dalam suatu kesepakatan kontrak yang mengikat kedua pihak. Yang perlu diperhatikan adalah :
(1). Kepastian pembayaran atau jaminan;
(2). Keuntungan yang akan diperoleh, oleh kedua pihak dari adanya kerjasama;
(3). Jangka waktu pengembalian;
(4). Cara pembayaran bunga dan cicilan;
(5). Adanya faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilan kerjasama seperti bencana alam.

2) Pola perkreditan
Pola perkreditan adalah prosedur pemberian kredit kepada anggota koperasi peminjam yang mencakup faktor teknis dan non teknis pemberian pinjaman, pemanfaatan pinjaman dan pengembaliannya antara lain :
(1). Kriteria dan persyaratan peminjam
(2). Tujuan penggunaan peminjam
(3). Agunan / penjaminan
(4). Tingkat bunga
(5). Waktu dan cara pengembalian

2. Pola Program Penjaminan oleh Pemerintah
Dalam pola ini pemerintah hanya berperan sebagai penjamin, seperti dalam program Modal awal dan padanan (MAP). Untuk tujuan tersebut pemerintah harus menempatkan sejumlah uang pada suatu lembaga penjamin, baik berupa Bank, non Bank maupun koperasi pemilik modal.

Penjaminan ini sifatnya menjamin peminjam koperasi peminjam kepada pihak-pihak lain dan bukan jaminan pinjaman anggota kepada koperasinya. Penjaminan yang dilakukan oleh Pemerintah bertujuan untuk meyakinkan para pemilik modal, baik Bank, non Bank maupun koperasi pemilik modal, bahwa pemberian pinjaman kepada koperasi dijamin oleh Pemerintah. Yang perlu diperhatikan adalah Bank penjamin dan koperasi pemilik modal juga harus melakukan sharing terhadap kemungkinan resiko yang timbul. Jadi penjaminan tidak hanya menerima uang jaminan dari pemerintah yang akan meningkatkan kemampuan permodalan dan likuiditas keuangannya saja.


Daftar Pustaka

Anonimus, (2006). Data Statistik Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
Mubyarto, (1986). Peluang Kerja Perempuan di Pedesaan. Yayasan Obor. Jakarta.
Sumardi, (1996). Analisi Kesempatan kerja bagi Wanita di Sektor Pertanian dan Industri. Jurusan Perencanaan Wilayah Program Pascasarjana IPB, Bogor (Thesis, Tidak Dipublikasikan).
Sudiboyo. Kajian Potensi Tabungan Penabung Wanita Untuk Mendukung Pembangunan Daerah. Jurusan Perencanaan Wilayah Program Pascasarjana IPB, Bogor (Thesis, Tidak Dipublikasikan).


Nama : Julita Ayu
NPM : (23212994)
Kelas : 2EB09



Tidak ada komentar: