Senin, 31 Maret 2014

Teman - Sahabat - Keluarga

Teman, Sahabat, Keluarga

Apa pengertian teman ?
Teman adalah orang yang dekat dengan kita.

Apa pengertian sahabat ?
Sahabat adalah orang yang sangat dekat dengan kita. Yang selalu ada buat kita disaat kita jatuh ataupun disaat kita sedang bangkit. Sahabat selalu ada disaat kita merasa suka dan duka.

Apa pengertian keluarga ?
Keluarga adalah orang yang sangat penting dalam hidup kita.


Mereka adalah teman, sahabat, keluarga.

          Awalnya hanya berteman biasa. Kenalan, dan dekat hanya sekedar saja. Namun, seiring berjalannya waktu awal mula dari berteman menjadi sahabat dan keluarga. Kenapa menjadi keluarga ? Karena kita merasa saling melengkapi satu sama lain.

          Teman, sahabat, keluarga. Tidak ada yang tahu bahwa akan terjadi suatu keluarga yang seperti ini. Yang selalu memberikan kebahagiaan, walau sedang ada masalah. Setiap hari selalu memberikan tawa canda, yang membuat kami semua merasa bahagia dan senang. Seorang keluarga tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.

          Dalam pertemanan, persahabatan, dan keluarga. Tidak ada satupun yang membuat kami menjadi orang lain. Kami tetep menjadi diri kami sendiri, keunikan atau karakteristik masing-masing. Dalam sebuah pertemanan penting untuk menjadi diri kita sendiri. Dan selalu bisa memahami segala kekurangan kita.

          Kami semua masih banyak kekurangan, tapi yang terpenting bagi kami. Kami bisa memberikan kebahagiaan satu sama lain, membuat kami semua tertawa bahagia tanpa ada merasa beban atau masalah sedikitpun.  


Teman, sahabat, keluarga. Meraka adalah orang yang selalu membuat hidup ini indah.

Sabtu, 29 Maret 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Hak Cipta

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin, untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.

Cipta yang dilindungi :
1. Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6. Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tafsiran;

Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi :
1.     Hasil rapat terbuka;
2.    Peraturan perundang-undangan;
3.    Pidato kenegaraan;
4.    Putusan pengadilan atau penetapan haki;
5.    Keputusan badan arbitrase dan badan - badan lainnya.

Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan- undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan olehnegara untuk dimusnahkan.

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara interalia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Penegakan hukum atas hak cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahunyang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Dasar Hukum HAK CIPTA :
-      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


Kesimpulan :
Hukum hendaknya tidak hanya dilihat sebagai suatu teknik untuk menyatakan pendapat, tetapi hukum adalah bagian untuk mendorong tujuan kepentingan sosial. Dalam kelangkaan ekonomi mengasumsikan bahwa individu atau masyarakat akan berusaha untuk memaksimalkan segala sesuatu yang ingin mereka capai dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin dalam keterbatasan sumber. Hukum hak cipta merupakan salah satu bagian dari hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Hukum hak cipta adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi kreasi manusia dalam lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga dapat didengar, dilihat atau dibaca.
Di Indonesia, pengaturan hukum sejumlah hak cipta diatur dan didasarkan pada ketentuan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalam UU Hak Cipta permasalahan hukum berhubungan dengan masalah karya cipta. Dari mulai ruang lingkup hak cipta, subjek hak cipta hingga pada sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta. Berkembangnya pemikiran atas analisis ekonomi terhadap hukum pada prinsipnya telah memberikan wacana baru dalam bidang hukum, terutama hukum ekonomi.
Selanjutnya berhubungan dengan analisis ekonomi terhadap penyelesaian pelanggaran hak cipta, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian pelanggaran hak cipta apabila ditinjau dari pendekatan analisis ekonomi, Nampak adanya aturan yang menguntungkan dan tidak menguntungkan. Di lain pihak, dengan adanya aturan UU No. 19  Tahun 2002 yang relatif baru ini ternyata mampu menghadirkan aturan-aturan yang mampu memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, baik si pencipta, pemegang hak cipta, dan pemerintah.

Jadi, hukum di Indonesia harus lebih ditegaskan kembali. Karena, ini akan memberikan dampak dalam perekonomian untuk ke depannya. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Sumber : 

REPTIL - Pemeliharaan Varanus Indicus

Pemeliharaan Varanus Indicus


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3-OdzIXVRiRJRTZ-WXVrJCFT6OChAuDanfzP3ajqmde0X6f5M_Js7H8mfy5eXNJELQp3NTdNdP6mmuvER2WVozeY2nJZK3SZMzaZmzfB0s8QsgoMPRIwi3WYnwJHGCaigHAMzRURHw2w4/s280/indicus.jpg
Varanus Indicus / Mangrove Monitor.

Pengenalan
Mangrove Monitor ditemukan di seluruh wilayah pesisir Papua New Guinea, Australia, dan sejumlah pulau-pulau Pasifik. Mangrove Monitor masih berkaitan erat dengan Blue Tailed Monitor (Varanus Doreanus) dan Peach Troath Monitor (Varanus Jobiensis). Masing-masing dari tiga spesies dari biawak memanfaatkan habitat yang berbeda dalam jangkauan mereka.
Mangrove Monitor sangat mudah beradaptasi dan dapat ditemukan dalam berbagai jenis di hutan “Bakau”. Mereka paling sering ditemukan dekat beberapa jenis hutan bakau dan merupakan perenang yang sangat handal. Mangrove Monitor yang di alam liar biasanya memangsa kodok, kadal, serangga, kepiting, ikan, dan hewan kecil lainnya yang dapat mereka kalahkan dan suatu yang istimewah dari varanus indicus adalah, mereka dapat mencerna makanan yang mengandung garam.
Mangrove Monitor dewasa biasanya memiliki ukuran yang lebih besar dari betina dan bisa mencapai 3-5 kaki orang dewasa dengan panjang keseluruhan. Dengan perawatan yang tepat biawak ini dapat hidup 10-15 tahun dalam penangkaran. Seperti kebanyakan biawak, Mangrove Monitor mudah gugup pada awalnya, tetapi menjinakkannya cukup mudah. Idealnya, kandang harus mencakup beberapa tempat persembunyian untuk memberikan rasa aman.

Suhu dan UV Pencahayaan
Mangrove Monitor harus dipertahankan dalam suhu antara 85-90 derajat dengan tempat berjemur 95 derajat. Pada malam hari suhu bisa diturunkan hingga 75 derajat. Pada waktu siang hari harus 12L/12D selama periode 24 jam. Kelembaban juga harus tetap terjaga pada 70% -90%. Pencahayaan UVB bukan suatu keharusan, tetapi juga dianjurkan. Pencahayaan UVB memungkinkan untuk memetabolisme-kalsium, dengan menciptakan Vitamin D3.
Namun, karena diet mereka terdiri dari tikus dan mangsa hidup lainnya, mereka biasanya menerima cukup D3 dan kalsium melalui diet mereka. Tulang mangsa akan menyediakan kalsium, sedangkan hati akan menyediakan vitamin D3. Juga sangat penting untuk mengubah sinar UVB Anda setiap 6-8 bulan tiap periode, setelah waktu yang diindikasikan lampu UVB berhenti berproduksi dan kurang memadai. Atau bahkan dengan menjemur biawak secara rutin dan terjadwal saat matahari pagi. Hal tersebut dapat membantu pencernaan biawak dan biawak mendapat asupan kalsium dari matahari.

Kandang
          Bayi mangrove monitor dapat ditempatkan dalam kandang berukuran 29 galon,dan biawak ini dapat tumbuh cepat dan mungkin akan membutuhkan kandang yang lebih besar lagi. Mangrove monitor yang sudah dewasa harus disimpan dalam kandang yang setidaknya 6 x 2 x 4. Biawak ini adalah perenang yg sangat baik, dianjurkan. sediakan wadah air yang besar sehingga mereka dapat benar-benar menenggelamkan diri mereka (berendam).




Alas / Subtrate
Rekomendasi kami untuk tidur adalah kulit atau kulit kelapa (Cocochip), subtrate memegang kelembaban sangat baik dan duplikat lingkungan alami mereka. Atau bias juga dengan menggunakan kertas Koran yang sudah tidak terpakai.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUAq6vP9vbrZC8L0GZnzvSqCMMnci0BTfEb57oQQntGJTcoeL5gq3uEchSuLxo4Q0IT2Tzi2WeD6UQ3MAY8_aZLgzWx28a7Fi0v4IsPB7B8B60oEeW59Xop8rPb_5qtp1ACg2zgfTvHu-u/s280/indicus+eat+mice.jpg

Makanan
          Mangrove Monitor adalah pemburu oportunis seperti biawak pada umumnya dan makan hampir apa pun. Makanan yang ideal adalah; tikus, ikan, crawdads, jangkrik, superworms, nightcrawlers, hati sapi, dan telur rebus. Diet campuran makanan ini, dua sampai tiga kali per-minggu akan menjamin pertumbuhan dan kesehatan. Dengan jadwal pemberian makan yang teratur dan pola menu makan secara bergantian hal tersebut akan memberikan komposisi gizi yang baik bagi biawak.

Kalsium / Vitamin

          Sebuah kalsium dan suplemen vitamin harus diletakkan pada semua makanan yang tidak mengandung tulang, karena sebagian besar zat kalsium terdapat pada tulang pakan. Ketika Biawak anda telah diberikan pakan / mangsa berupa tikus, burung kecil, atau ikan, suplemen tidak diperlukan. Dan juga teteap menjemur biawak dipagi hari, selain untuk mendapat panas untuk membantu pencernaan biawak, juga dapat memberikan kandungan kalsium dari matahari saat dijemur.

Sumber :

REPTIL - KADAL PANANA


Informasi Perawatan dan segala Pengetahuan tentang Kadal Lidah Biru atau Kadal Panana.


Makanan Kadal Panana
Kadal Panana / Blue Tongue Skink / Kadal Lidah Biru adalah hewan omnivora. Kadal Panana ini membutuhkan suplemen kalsium dan vitamin D dan porsi makanannya adalah kurang lebih berukuran sepertiga dari ukuran kepala kadal panana itu sendiri. Jenis makanan yang sangat ideal untuk kadal panana ini adalah terdiri dari 40% daging dan 60% buah atau sayuran.

Untuk daging bisa tersedia dari makanan seperti fillet ayam. Untuk Kadal Panana  yang masih kecil, bisa berikan ulat hongkong, ulat jerman atau jangkrik dan untuk kadal panana dewasa bisa berikan tikus putih (mencit). Untuk mencit bisa dibuat pingsan (pre-killed) terlebih dahulu, atau juga bisa diberikan dalam keadaan hidup.

Untuk buah-buahan, bisa diberikan pepaya, pisang, atau melon.

Dan selingannya bisa diberikan Dog Food atau juga bisa diberikan Cat Food.
________________
https://encrypted-tbn3.google.com/images?q=tbn:ANd9GcSpAAb-4ZYsW8hiMhlhz0uvC1R0DQ8e5_9v4DZpHWEyGmIVWuiM

Ulat  Hongkong
 
https://encrypted-tbn2.google.com/images?q=tbn:ANd9GcSfi43CoYT3yv-zX9VRUeG1IE1qq_VXekl1-EoVIj8pE3cL4DkS
Ulat Jerman
https://encrypted-tbn3.google.com/images?q=tbn:ANd9GcTkmc6qwXHCS4yERmwNJt7EF-C8H5dx7fyLqpc1udtWADIfJb8Q
Jangkrik
https://encrypted-tbn0.google.com/images?q=tbn:ANd9GcTMe5MNlhkvmPEYn4LOWSDHo42jMFIjJEr-RAyzXXz5KpbamMH72g
Tikus Putih (mencit)