Aspek Hukum dalam
Ekonomi - Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin, untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri
dari hak ekonomi dan hak moral.
Cipta
yang dilindungi :
1. Buku,
Program, dan semua hasil karya tulisan;
2. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang berkaitan;
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
4. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6. Seni
rupa dan segala brntuk seni rupa;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni
batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan,
tafsiran;
Sementara
itu yang tidak ada hak cipta meliputi :
1. Hasil rapat terbuka;
2. Peraturan perundang-undangan;
3. Pidato kenegaraan;
4. Putusan pengadilan atau penetapan haki;
5. Keputusan badan arbitrase dan badan - badan
lainnya.
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan- undang
nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana
dan perampasan olehnegara untuk dimusnahkan.
Hak ekonomi dan hak
moral
Banyak
negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara interalia juga mensyaratkan penerapan
bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral
mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak
untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut
konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit
d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak
ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Penegakan hukum atas
hak cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum
dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain.
Sanksi
pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahunyang
dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang
yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan
(UU 19/2002 bab XIII).
Dasar Hukum HAK CIPTA :
-
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-
UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-
UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Kesimpulan :
Hukum hendaknya tidak hanya
dilihat sebagai suatu teknik untuk menyatakan pendapat, tetapi hukum adalah
bagian untuk mendorong tujuan kepentingan sosial. Dalam kelangkaan ekonomi
mengasumsikan bahwa individu atau masyarakat akan berusaha untuk memaksimalkan
segala sesuatu yang ingin mereka capai dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin
dalam keterbatasan sumber. Hukum hak cipta merupakan salah satu bagian dari
hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Hukum hak cipta adalah sekumpulan
peraturan-peraturan yang mengatur dan melindungi kreasi manusia dalam lingkup
seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ide dasar sistem hak cipta adalah untuk
melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan
intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah
mewujud secara khas sehingga dapat didengar, dilihat atau dibaca.
Di Indonesia, pengaturan hukum
sejumlah hak cipta diatur dan didasarkan pada ketentuan UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta. Di dalam UU Hak Cipta permasalahan hukum berhubungan dengan
masalah karya cipta. Dari mulai ruang lingkup hak cipta, subjek hak cipta
hingga pada sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta. Berkembangnya pemikiran
atas analisis ekonomi terhadap hukum pada prinsipnya telah memberikan wacana
baru dalam bidang hukum, terutama hukum ekonomi.
Selanjutnya berhubungan dengan
analisis ekonomi terhadap penyelesaian pelanggaran hak cipta, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian pelanggaran hak cipta
apabila ditinjau dari pendekatan analisis ekonomi, Nampak adanya aturan yang
menguntungkan dan tidak menguntungkan. Di lain pihak, dengan adanya aturan UU
No. 19 Tahun 2002 yang relatif baru ini ternyata mampu menghadirkan
aturan-aturan yang mampu memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan,
baik si pencipta, pemegang hak cipta, dan pemerintah.
Jadi,
hukum di Indonesia harus lebih ditegaskan kembali. Karena, ini akan memberikan
dampak dalam perekonomian untuk ke depannya. Sehingga tidak ada pihak-pihak
yang merasa dirugikan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar