Perusahaan BUMN Melanggar UU No 13 Th 2003 Ketenagakerjaan
Dalam Melaksanakan kegiatan usaha, ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan tidak memperbolehkan pekerja Outsourcing di kegiatan inti bisnis Perusahaan (core business). Outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang perusahaan (non core business).
Perusahaan BUMN yang masih pengunakan praktek outsourcing salah satunya PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) tbk. Dimana pekerjanya di pekerjakan di inti bisnis perusahaan (core business).
Di jelaskan oleh pengurus SPGAS (Serikat Pekerja Gas). Dimana teman-teman SPGAS dikontrak secara berulang-ulang dan bekerja di inti bisnis perusahaan (core business).
Inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dapat dilihat di Visi dan Misi perusahan dimana inti bisnis (core business) PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk salah satunya: transportasi, niaga gas bumi dan pengembangannya.
Dengan melihat visi dan misi perusahaan teman-teman SPGAS masuk dalam kegiatan transportasi dan Pengembangan dimana masuk dalam bisnis PT. Perusahan Gas Negara (Persero) Tbk, yaitu Distribusi dan Transmisi gas bumi.
Dimana teman-teman SPGAS bekerja membangun jaringan pipe bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160 km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli dan mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km. Dengan ini teman-teman SPGAS pekerja di inti bisnis Perusahaan ( Core business) dan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sudahmelanggar UU No 13 Th 2003 ketenagakerjaan.
Silahkan baca juga link ini : http://beritasore.com/2014/03/04/dahlan-saya-tidak-bisa-intervensi-soal-outsourcing/
Silahkan baca juga link ini : http://beritasore.com/2014/03/04/dahlan-saya-tidak-bisa-intervensi-soal-outsourcing/
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2014/03/08/perusahaan-bumn-melenggar-uu-640135.html
Penyelesaian :
Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih tegas lagi dalam menghadapi masalah yang terjadi saat ini, sehingga tidak adanya pihak yang merasa dirugikan. Ditambah sudah jelasnya perundangan di Indonesia, seharusnya hukum lebih ditegakan kembali. Seperti contoh kasus diatas, membuktikan masih adanya Perusahaan yang melanggar peraturan yang sudah dibuat. Jika terjadi hal seperti itu, sebaiknya semua diurus oleh pihak yang berwajib, jadi tidak ada penyalahgunaan perundang-undangan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar